Pangkalpinang – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung mendatangi Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan XIII Bangka Belitung di Jalan Pasir Padi, Pangkalpinang, kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan audiensi sekaligus meminta data kerusakan lingkungan akibat penambangan timah periode 2015-2022, Senin (10/02/24).
Dalam surat resmi yang diterbitkan pada 10 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Aliansi, Kurnia Ramadani S.Si, dan Sekretaris Wantoni, SH, AMCB meminta BPKHTL XIII Bangka Belitung untuk menyediakan data valid terkait kerusakan lingkungan dan kehutanan selama periode 2015-2022. Data tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembanding dengan kondisi lingkungan sebelum kerjasama penambangan timah dilakukan, yaitu pada tahun 2014.
Surat tersebut disampaikan sebagai respons atas kontroversi penghitungan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari kegiatan penambangan timah yang dilakukan oleh PT. Timah bersama smelter, yang nilainya mencapai 271 triliun rupiah. AMCB menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang valid sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Publik.
BPKHTL XIII Bangka Belitung, sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, memiliki tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, serta verifikasi data informasi terkait dampak lingkungan dan pengelolaan sumber daya hutan.
Ketua AMCB, Kurniadi Ramadani, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke BPKHTL XIII bertujuan untuk menyampaikan surat permohonan data sekaligus melakukan audiensi. “Kami meminta BPKHTL XIII untuk memberikan data terkait lingkungan dan kehutanan yang merupakan hasil tugas BPKHTL selama periode kerjasama tahun 2015-2022,” ujar Kurniadi kepada awak media.
Kurniadi menegaskan bahwa data tersebut sangat penting untuk mengakhiri kontroversi yang terjadi di Bangka Belitung terkait kerugian negara akibat penambangan timah. “Dengan adanya data yang valid, kami berharap kegaduhan dan kisruh antar kelompok masyarakat dapat diakhiri. Ini juga akan berdampak positif pada kondusivitas kegiatan perekonomian di Bangka Belitung,” tambahnya.
AMCB berharap BPKHTL XIII dapat segera menindaklanjuti permohonan tersebut agar masyarakat mendapatkan informasi yang transparan dan akurat. “Kami berharap BPKHTL dapat memberikan data hasil pelaksanaan tugas mereka, terutama yang berkaitan dengan dampak penambangan di IUP PT. Timah,” pungkas Kurniadi. (Sy).