Tinews, Pangkalpinang – Masyarakat Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, semakin resah dengan maraknya praktik perjudian yang berkedok permainan ketangkasan (gamezone). Mereka mendesak pihak kepolisian, baik Polresta Pangkalpinang maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung, untuk bertindak tegas dengan menutup secara permanen tempat-tempat perjudian tersebut dan menindak para cukong serta pihak yang memfasilitasi kegiatan ilegal ini.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik perjudian ini sudah berlangsung lama dan beroperasi di tengah-tengah lingkungan masyarakat, seolah-olah ada pembiaran dari pihak berwenang. Padahal, perjudian dalam bentuk apapun, baik konvensional maupun digital, dilarang oleh hukum di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pasal 303 KUHP yang mengatur tentang larangan perjudian dengan ancaman pidana.
Berdasarkan pantauan di kawasan Kampung Bintang dan Betur seperti arena Galaxy Vivo dan Golden, yang disinyalir beroperasi mulai pukul 12 siang hingga pukul 3 dinihari, bahkan lebih lama lagi tergantung jumlah pemain. Para pemainnya pun beragam, mulai dari laki-laki hingga perempuan.
Menanggapi hal ini, Efendi Sugianto, dosen ekonomi syariah Universitas Pertiba Pangkalpinang, mengatakan bahwa dalam ekonomi syariah, judi atau maisir adalah aktivitas terlarang karena mengandung unsur ketidakpastian yang dapat merugikan individu dan masyarakat secara umum.
“Permainan ketangkasan yang mengandung unsur judi terselubung biasanya melibatkan taruhan uang dengan harapan mendapatkan keuntungan besar,” ujarnya.
Efendi menambahkan bahwa pemerintah sebagai regulator memiliki peran utama dalam mengawasi dan menegakkan aturan yang melarang praktik perjudian terselubung. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah memperketat regulasi terkait izin usaha permainan ketangkasan agar tidak disalahgunakan sebagai bentuk perjudian. Selain itu, inspeksi berkala terhadap tempat-tempat permainan ini juga perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan.
Lebih lanjut, Efendi juga menyoroti peran penting alim ulama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan judi dalam Islam dan bahayanya terhadap kehidupan individu dan sosial.
Masyarakat berharap dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian dan pemerintah, praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan ini dapat diberantas sehingga tercipta lingkungan yang lebih kondusif dan terhindar dari dampak negatif perjudian. (Gimpong)