Pangkalpinang, 5 Februari 2025 — Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Peduli Bangka Belitung (Babel) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera menggelar dan menyidangkan kasus dugaan korupsi terkait kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 271 triliun.
Desakan ini disampaikan langsung oleh perwakilan Peduli Babel, M. Natsir, yang menilai proses penanganan kasus tersebut terkesan lamban meskipun sejumlah tahapan penting telah rampung.
“Tersangka sudah ada, hitung-hitungan kerugian negara juga sudah jelas. Lalu menunggu apa lagi? Kami meminta Kejagung tidak berlama-lama dan segera membawa perkara ini ke meja hijau, paling lama tiga minggu ke depan,” tegas Natsir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025).
Menurut Peduli Babel, lambatnya proses hukum dalam kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan hidup.
“Kami berharap Kejagung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Kasus ini bukan hanya soal angka Rp 271 triliun, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan hidup yang menjadi warisan bagi generasi mendatang,” tambah Natsir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait tindak lanjut atas desakan tersebut. Pihak Peduli Babel berencana untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.*red