Jakarta Barat – Aliansi Pemuda Bersatu Indonesia Kalideres, Jakarta Barat, mengadakan kegiatan Forum Group Discussion di Climber Coffee. Acara ini mengangkat tema “Menolak dan Mengkaji RUU KUHAP dalam Penerapan Asas Dominus Litis: Kewenangan dalam Menentukan Perkara yang Menimbulkan Polemik Tumpang Tindih dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, Rabu (12/02/25).
FGD ini digelar untuk membahas secara mendalam polemik yang muncul terkait penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Asas Dominus Litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum dalam menentukan perkara, dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum.
Mahesa Lativ Alrayid, salah satu pembicara dalam forum tersebut, menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap RUU KUHAP. “Asas Dominus Litis perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan dalam proses peradilan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi konflik kewenangan antara penuntut umum dan lembaga penegak hukum lainnya jika asas ini diterapkan tanpa pertimbangan matang.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen pemuda, aktivis, dan praktisi hukum yang turut memberikan masukan dan pandangan kritis terhadap RUU KUHAP. Diskusi berlangsung interaktif dengan harapan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah dan legislatif dalam menyusun kebijakan hukum yang lebih adil dan efektif.
Para peserta FGD sepakat bahwa RUU KUHAP harus dirancang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Mereka mendorong pemerintah dan DPR untuk lebih terbuka menerima masukan dari berbagai pihak sebelum mengesahkan RUU tersebut.
Diharapkan, rekomendasi dari FGD ini dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi pembuat kebijakan dalam menyempurnakan RUU KUHAP, sehingga dapat menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia secara lebih komprehensif dan berkeadilan. (r/rz)